Puruk Cahu, introgator.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menyelenggarakan diskusi Penguatan Data Statistik Sektoral dan Satu Data Indonesia (SDI) di Pemerintah Kabupaten Mura yang dilaksanakan di Aula A kantor Bupati setempat, Rabu (13/11/2024).
Diskusi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan SDI di Kabupaten Mura sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang SDI dan Peraturan Bupati Mura nomor 16 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Mura.
Hadir pada acara ini Penjabat (Pj) Bupati Mura Hermon, Pelaksana Tugs (Plt) Kepala Diskominfo SP Rahmat K. Tambunan, Kepala BPS Restu Kristianto, Kepala Bappedalitbang Ferry Hardi, pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Mura, Hermon berkomitmen mendukung urusan statistik sektoral terkait dengan pelaksanaan fungsi menyusun, mengolah dan mengumpulkan metadata sektoral untuk keakuratan data statistik, sehingga data yang disusun dan dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan statistik sektoral merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral. baik secara elektronik maupun manual, dalam rangka memenuhi kebutuhan data untuk menunjang perencanaan daerah, serta untuk melihat sejauh mana kemajuan pembangunan daerah,” ucap Hermon.
Menyampaikan paparannya, Plt Kepala Diskominfo SP, Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan mengatakan sebagaimana prioritas Nasional pentingnya peningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan inforomasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif dan ekonomi digital.
“Kita ketahui bersama implementasi Satu Data Indonesia untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung terciptanya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kab.Mura, Restu Kristianto mengatakan, Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
“Maksud dan tujuan acuan pelaksanaan dan pedoman Penyelenggaraan tata kelola data, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan sehingga mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi, mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung sistem statistik Nasional,” kata Restu. (Red)