Puruk Cahu, introgator.com – Dalam rangka keterbukaan informasi publik 2024, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Murung Raya (Mura) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) mengikuti visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng terhadap badan publik yang telah mengembalikan SAQ (Self Assessment Questionnaire) yang berlangsung di Aula Diskominfosandi Kab. Barito Utara, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Diskominfo SP Kabupaten Mura Eberson berserta Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Hendry Januardy.
Kegiatan Monev bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap PPID Kab. Mura, yang dimana sebagai pengembangan sistem layanan Informasi publik di era digitalisasi dalam mengelola dan menampung informasi di lingkup Pemda Mura melalui aplikasi PPID.
Saat membuka acara diskusi, Sekdis Diskominfo SP Mura Eberson menyampaikan, perlunya support dan kerja sama antar lingkup Pemda Mura dalam meningkatkan layanan PPID sebagai informasi yang berdampak bagi masyarakat luas khususnya di Mura.
“Kami akan memaksimalkan layanan PPID yang sebagai penyedia akses infomasi publik, baik bagi masyarakat ataupun pemohon informasi publik,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid PIKP Hendry Januardy menyampaikan bahwa sebagai yang membidangi akan selalu berkolaborasi dan saling komunikasi kepada pihak terkait guna meningkatkan layanan Informasi dan Komunikasi Publik khususnya PPID sebagai informasi layanan Pemda Mura, dan terus berupaya penuh dalam peningkatkan PPID bagi masyarakat luas. (Red)