
Medan Labuan, Introgator com – Sat Reskrim Polsek Labuhan berhasil ringkus pelaku pembunuhan Abang kandungnya di Jln Pelita 1, Gang Syukur, Kelurahan Titipan, Kecamatan Medan Deli, Rabu malam (23/07/25).
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibue didampingi Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi menjelaskan, penangkapan tersangka yang di ketahui adalah Adik kandung korban berhasil di amankan tanpa perlawanan.
Tambah Kapolsek, Tim Reskrim berhasil membekuk pelaku dalam waktu 1×24 Jam, dan berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang di pergunakan pelaku mengakhiri Abang kandungnya.
“Awalnya, Unit Reskrim menerima laporan pembunuhan kepada seorang warga. Berdasarkan laporan yang kita terima, Personil Unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” Tutur Kapolsek kepada beberapa awak media.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, Adapun kronologi penikaman yang berujung kematian yakni, Dia sakit hati karena sering dimarahi oleh abangnya, saat kejadian pelaku memang sedang mengasah pisau. Saat itu abangnya datang kerumahnya sambil marah marah, dalam kondisi kalut, pelaku nekat menikam abang kandungnya lantaran sakit hati kerap dimarahi.
Sesuai dengan hasil introgasi dari pelaku inisial A Alias Olmes (53), dari tragedi penikaman terhadap abangnya AN (60), sebelumya pelaku dimarahi abangnya, dengan kondisi kesal, pelaku sempat pergi sambil membentak Korban (Abangnya red). Namun, korban sempat mengejar pelaku sampai kedepan rumah, dengan kondisi kalut pelaku yang emosi langsung menusuk korban di bagian rusuk sebelah kiri dengan pisau dan terkapar.
“Menurut penjelasan saat di BAP, Pelaku sempat pergi sambil membentak korban, korban langsung mengejar pelaku hingga kedepan rumah. Pelaku yang emosi langsung menusuk korban dengan pisau yang dibawahnya dibagian rusuk kiri,” Tutur Kapolsek menjelaskan.
Tambah Kapolsek Labuan, penikaman yang dilakukan adik Korban mengakibatkan abangnya sepaku korban langsung rubuh didepan rumah, sedangkan pelaku melarikan diri.
Kapolsek juga menambahkan, kini pelaku sudah berhasil kita amankan beserta Barang Bukti (BB red).
“Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dengan pasal KUHPidana 338 dengan ancaman 15 tahun penjara,” Tutup Kapolsek.wit