
Palangka Raya, Introgator.com-Terkait pelaksanaan MBG, Mendagri mengatakan, Kepala BGN Dadan Hindayana telah menugaskan perwakilan BGN di setiap provinsi dan kabupaten/kota khususnya di Kalteng, untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) setempat.
Satgas tersebut diharapkan dapat menjembatani Pemda Kalteng dengan BGN guna mengevaluasi pelaksanaan MBG di daerah masing-masing.
“Prinsip utamanya, daerah di Kalteng itu hanya membantu, tapi pengambil keputusannya tetap dari BGN,” tambahnya (25/9/25).
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, aspek pengawasan gizi juga akan menjadi perhatian BGN. Namun, jika terjadi insiden seperti keracunan, penanganan awal tetap menjadi tanggung jawab Pemda.
Hal ini mengingat BGN tidak memiliki aset maupun kewenangan dalam memberikan layanan perawatan kesehatan.
“Yang merawat mereka pasti, kalau terjadi insiden yang pertama kali adalah dari otoritas daerah setempat seperti Pemda, [yang] punya rumah sakit, punya ambulans, kemudian punya tenaga kesehatan, [sistem] emergency,” pungkasnya.tim