
L
Palangka Raya, Introgator.com-Wagub Kalteng Edy Pratowo mengatakan, Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 telah melalui pembahasan komprehensif, mulai dari rapat konsultasi antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD, laporan kerja komisi, hingga pendapat akhir fraksi-fraksi. Selanjutnya, Raperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Raperda tersebut memuat pokok-pokok kebijakan anggaran daerah yang disusun melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Aplikasi ini merupakan kebijakan nasional untuk menyatukan data pembangunan daerah sekaligus sebagai instrumen kontrol Pemerintah Pusat.
Setelah mendapat persetujuan Mendagri, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Kalteng Tahun 2025. Dokumen ini akan menjadi pedoman manajemen pelaksanaan anggaran, sementara dokumen tingkat SKPD menjadi acuan operasional.
“Dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2025, saya mengingatkan seluruh Kepala SKPD untuk lebih berhati-hati, cermat, serta menyiapkan langkah antisipatif agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” tegas Wagub (13/9/25).
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kalteng Bryan Iskandar menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, struktur APBD Perubahan 2025 terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp7,984 triliun; Belanja Daerah Rp8,350 triliun; sehingga terjadi defisit Rp365 miliar. Defisit ini ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah dari SILPA sebesar Rp378 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pokok utang mencapai Rp13 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp365 miliar dan tidak terdapat SILPA pada tahun berkenaan.
Adapun alokasi belanja dalam APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 subkegiatan di berbagai sektor pembangunan.
Turut hadir pada rapat ini Ketua DPRD Arton S. Dohong, unsur Forkopimda, Plt. Sekda Leonard S. Ampung, serta Kepala OPD. Tim