
Puruk Cahu, introgator.com – Bupati Murung Raya, Heriyus, yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan membuka kegiatan pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tingkatkan Perlindungan Anak di Murung Raya yang bertempat di Aula Bapperida setempat, Kamis (24/7/2025).
Menyampaikan sambutan Bupati Mura, Asisten Setda, Rahmat K. Tambunan menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang semakin marak terjadi di masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data dari SIMFONI PPA, terdapat 15 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat selama tahun 2024 dan 2025 di Kabupaten Murung Raya.
“Namun data ini belum mencerminkan keseluruhan fakta di lapangan, karena sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak belum terungkap. Fenomena ini layaknya gunung es, di mana yang terlihat hanya sebagian kecil dari kenyataan,” jelas Rahmat.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara kekerasan dan bentuk mendisiplinkan atau mendidik anak, sehingga tindakan kekerasan kerap tidak disadari.
Rahmat juga menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung upaya perlindungan dan kesejahteraan anak.
“Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah saja, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, kita ingin menggerakkan masyarakat agar berperan aktif dalam perlindungan anak,” imbuhnya.
Pelatihan PATBM ini bertujuan membentuk jejaring atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, serta membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku dalam memberikan perlindungan kepada anak. (Red)