
Palangka Raya, Introgator.com-Kepala DP3APPKB Kalteng menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperluas ruang partisipasi anak agar pemenuhan hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi dapat terwujud secara menyeluruh.
“Gunakan kesempatan ini untuk berani berpendapat dan memberi solusi. Hasil Temu Forum Anak akan menjadi Suara Anak Kalimantan Tengah sebagai bahan pertimbangan kebijakan daerah,” tambahnya (24/10/25).
Ketua Panitia, Sylvana Anethe dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Temu FAD didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) serta mendorong terwujudnya Provinsi Layak Anak (PROVILA) di Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Linae juga memaparkan materi berjudul “Upaya Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Melalui Forum Anak Daerah.”
Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa hak partisipasi anak merupakan salah satu hak dasar yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak (UNCRC) Pasal 12, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidupnya.
Forum Anak, Linae, menjadi ruang aman dan inklusif bagi anak-anak untuk menyalurkan aspirasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
Melalui wadah ini, anak-anak tidak hanya menjadi penerima manfaat kebijakan, tetapi juga agen perubahan sosial yang aktif dan berdaya.Tim



