
Palangka Raya, Introgator.com-Asisten Setda Kalteng bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Herson B. Aden memaparkan sejumlah kriteria teknis yang harus dipenuhi dalam pembangunan SPPG.
‘Adapun kriteria tersebut, lokasi tidak bermasalah secara hukum, berstatus hak milik atau hak pakai atas nama instansi pemerintah, sesuai tata ruang, tidak berada di kawasan gambut maupun rawan bencana, serta memiliki akses jalan beraspal,”ujar Herson (22/8/25).
Adapun desain SPPG terbagi dalam dua tipe, yaitu bangunan berukuran 20 m x 20 m yang mampu melayani hingga 3.500 pax per hari, dan bangunan berukuran 10 m x 15 m yang dapat melayani hingga 1.500 pax per hari.
Keduanya perlu dilengkapi kebutuhan daya listrik hingga 33 kVA dan sistem pengolahan air terpadu dengan kapasitas IPAL 8,47 m³ per hari.
Sementara itu, perwakilan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Setjen Kemendagri RI) Dwi Yani Anggun Sari menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah bersama Maluku Utara masuk ke dalam batch 3 pemantauan pembangunan SPPG.
Pihaknya bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Satker BGN untuk memfasilitasi kabupaten/kota melalui pemerintah provinsi.
“Kami bersama kementerian terkait melakukan monitoring sekaligus kunjungan lapangan ke tiga lokasi yang diusulkan masing-masing kabupaten/kota, terutama di wilayah 3T. Jika ada kendala dalam pemenuhan kriteria umum lahan, akan kami sampaikan kepada pimpinan, sementara kewenangan penilaian tetap ada di PU dan BGN,” jelasnya.
Beberapa wilayah yang masuk dalam rencana peninjauan antara lain Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Katingan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap pembangunan SPPG di Kalimantan Tengah dapat berjalan sesuai target nasional sekaligus menjawab tantangan penyediaan makanan bergizi bagi siswa hingga ke pelosok desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Satker BGN Provinsi Kalteng, serta perwakilan unit SPPG kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Tim



