
Palangka Raya, Introgator.com – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-5 dalam rangka persiapan penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, pada Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakasatgas I Ariz Dedy Arham menyampaikan arahan terkait kesiapan pelaksanaan penilaian desa antikorupsi yang dijadwalkan pada 3 November 2025 mendatang.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapan tim penilai di setiap daerah agar proses penilaian berjalan efektif dan sesuai dengan pedoman KPK.
“Harapan kami, apa yang telah kami evaluasi selama proses monev sebelumnya tidak lagi terulang pada saat pelaksanaan penilaian di Kalimantan Tengah nanti,” ujar Ariz.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau agar dilakukan penyamaan persepsi antara tim penilai provinsi dan kabupaten/kota, terutama jika ada anggota tim baru. Hal ini penting untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap indikator dan lembar penilaian desa antikorupsi.Tim



