
Kuala Kapuas, introgator.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan agenda menerima 6 (enam) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pihak eksekutif, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa (4/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, menekankan pentingnya pembahasan Raperda agar sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Supaya bisa cepat terealisasi dan bisa dilaksanakan di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Adapun enam Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memastikan ketersediaan pangan yang stabil, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana atau krisis pangan.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat, yang mengatur pengelolaan perikanan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga kelestarian sumber daya perairan Kapuas.
Kemudian, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang dirancang untuk menarik lebih banyak investor melalui berbagai insentif dan kemudahan berusaha guna membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.
Selain itu, terdapat Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet, yang bertujuan meningkatkan tata kelola usaha sarang burung walet agar lebih tertib dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang menyesuaikan regulasi pengelolaan BUMDes dengan aturan yang lebih baru agar lebih efektif dalam meningkatkan perekonomian desa.
Terakhir, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, yang mengupayakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak, mencakup aspek pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. (Red)